Pemkab Klaten Beri Kelonggaran untuk PKL, Bupati: Tetap Perhatikan Prokes

27 Juli 2021, 20:14 WIB
Bupati Klaten, Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan terkait PPKM Level 4 di Klaten kepada awak media /Humas Pemkab Klaten

SINARJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sebagai tindak lanjut penanganan Covid-19.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, dalam PPKM level 4, sebagian besar aturan masih melanjutkan PPKM Darurat dengan tujuan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat.

PPKM terbaru ini, pemerintah berikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk pedagang kecil.

Baca Juga: Pemkab Bogor Terima Bantuan 300 Paket Sembako, Bupati Ade Yasin Ajak Masyarakat Saling Peduli

Instruksi Bupati Klaten Nomor 10/2021 tentang PPKM level 4, usaha kecil seperti warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, warung makan juga diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan ketentuan maksimal hanya 20 menit, dan dibatasi tiga orang pengunjung.

Pemkab Klaten juga berikan dispensasi lain yang diterapkan selama PPKM level 4 diterapkan, yaitu dibukanya kembali Alun-alun Klaten untuk aktivitas PKL. Namun operasionalnya tetap dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Legislator Minta Satpol PP dan TNI-Polri Kedepankan Cara Humanis saat Penegakan Aturan PPKM

Sementara, penyekatan arus lalu lintas tetap diberlakukan khusus di Jalan Pemuda selama pemberlakukan PPKM level 4.

“Meskipun begitu, saya minta pedagang untuk memperhatikan prokesnya. Tutupnya tidak perlu lagi menunggu petugas, harus tertib dengan kesadaran,” ujar Bupati Klaten, Selasa 27 Juli 2021.

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengatakan pengawasan aturan makan di tempat akan diawasi bersama. Dalam hal ini, pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: Polres Tangsel Ajak Puluhan Mahasiswa Pendemo untuk Keliling TPU Jombang Korban Covid

“Pengawasan harus dilaksanakan bersama, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa. Sehingga jangan sampai kelonggaran yang diberikan justru dilanggar, dan membawa dampak negatif bagi masyarakat sendiri,” ujar Joko Hendrawan.

Menurut Joko, pengawasan aturan makan di tempat menjadi perhatian khusus oleh semua pihak. Pasalnya aturan tersebut tidak dapat ditegakkan tanpa adanya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha.

“Pedagang dan pemilik warung kami minta untuk ikut mengawasi prokesnya. Yang mengetahui durasi makan pelanggan juga pemilik warung, sehingga diharapkan ikut mengingatkan. Selesai makan tidak perlu ngobrol dan segera pulang,” pungkas Joko.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler