Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara atas Pemerkosaan dan Pencabulan

- 25 November 2022, 21:16 WIB
/Sumber twitter/@koreannewspl

SINARJATENG.COM – Saat ini, kasus yang menimpa aktor China Kris Wu memasuki babak baru.

Pengadilan Tiongkok menghukum mantan member grup musik EXO 13 tahun penjara atas kasus mengelabui salah seorang penggemar untuk diajak berhubungan seksual dan sejumlah tindakan pencabulan.

Melansir dari Koreaboo, Hal ini diketahui setelah media China secara resmi merilis hasil persidangan.

Baca Juga: Simak! Lirik Lagu Menuju Senja- Payung Teduh

“Pada Senin pagi, 25 November 2022, Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang, Beijing mengambil keputusan terkait kasus pemerkosaan dan tindak tak bermoral kelompok untuk Kris Wu. Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara ditambah deportasi. Untuk kelompok yang tidak bermoral , dia dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi.”

Aktor dan penyanyi yang bernama lengkap Wu Yi Fan juga akan dideportasi ke Kanada, karena ia merupakan Warga Negara Kanada.

Kasus Kris Wu pertama kali terungkap setelah seorang influencer asal China Du Meizhu.

Baca Juga: Simak! Prakiraan Cuaca Demak Sekitarnya. Sabtu 26 November 2022

Du memberikan kesaksian bila eks personel EXO tersebut gemar mendekati gadis dibawah umur, memerkosa, memberi ancaman, hingga menyakiti para korban.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x