Indonesia Siapkan Ratifikasi C188 untuk Perkuat Perlindungan Para Awak Kapal Perikanan

- 5 Maret 2021, 20:56 WIB
Seminar daring “Peluang dan Tantangan Ratifikasi C188 (Work in Fishing Convention)
Seminar daring “Peluang dan Tantangan Ratifikasi C188 (Work in Fishing Convention) /Kemenlu.go.id

SINARJATENG.COM – Sepakati arti penting komitmen Indonesia untuk meratifikasi C188 dalam kaitannya dengan upaya peningkatan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di dalam dan di luar negeri, Pelindungan WNI di luar negeri menjadi salah satu prioritas Kementerian Luar Negeri. 

Kesepakatan tersebut ditekankan pada seminar daring “Peluang dan Tantangan Ratifikasi C188 (Work in Fishing Convention)" pada Kamis 4 Maret 2021.

Pelindungan ini berlaku bagi setiap WNI, termasuk bagi para WNI yang bekerja sebagai awak kapal perikanan.

Baca Juga: Lirik lagu ‘Why Why Why’ iKON, Lengkap dengan Terjemahan dan Cerita di Baliknya

Seminar tersebut menyepakati arti penting komitmen Indonesia untuk meratifikasi C188 dalam kaitannya dengan upaya peningkatan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di dalam dan di luar negeri. Indonesia juga perlu membangun kesiapan kapasitas nasional melalui penyusunan peta jalan nasional menuju ratifikasi Konvensi ILO C188 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan penguatan kerja sama internasional. 

Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan awak kapal perikanan. Berdasarkan data the Food and Agriculture Organization, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim awak perikanan terbesar yang bekerja di kapal ikan asing. Hingga kini, Konvensi ILO C188 adalah satu-satunya konvensi internasional yang secara khusus mengatur pelindungan dan standar kondisi kerja yang layak untuk para pekerja di kapal pencari ikan. Ratifikasi C188 penting untuk mendorong kerja sama internasional, khususnya melalui ILO, dan penguatan upaya pelindungan awak perikanan Indonesia. 

"Selama tahun 2020 Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI telah memfasilitasi pemulangan lebih dari 27 ribu anak buah kapal Indonesia yang tersebar di berbagai penjuru dunia. Ini adalah buah dari kerja sama dan komunikasi intensif dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri," ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andy Rachmianto. 

Baca Juga: Pemkab Rembang Akan Bangun Mal Pelayanan Publik, Melayani 306 Jenis Layanan

Sementara itu Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Duta Besar Febrian Ruddyard menegaskan bahwa pelindungan tenaga migran Indonesia sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral. Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x