"Pelaku dikejar oleh korban dan suaminya, dan suami korban sempat menendang kendaraan korban. Selanjutnya dibantu warga yang ikut mengejar, pelaku berhasil ditangkap. Karena pelaku sempat memberontak, warga yang ikut mengamankan menghubungi personel Polsek Banyubiru di mana juga kerabat warga tersebut," tegas Kapolsek.
Baca Juga: Keren UKSW Raih 2 Penghargaan di Ajang Anugerah Diktiristek 2023
Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kota Semarang berinisial VS (33) dan DB (20). Dari tangan pelaku, Polsek Banyubiru mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda 2 Honda BeAt dengan nopol H 5198 AQW, 2 buah helm dan tas slempang yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Serta Hp merk Vivo Y21A Diamond glow milik korban.
"Kepada kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2), Ke 1 dan Ke 2 KUHP. Dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kami," pungkas AKP Sungkowo.***