Duuh Nekadnya MS Curi Aki Truk Perusahaan, Sempat Sembunyi di Gorong-gorong

- 6 Desember 2023, 21:04 WIB
Pelaku saat ini sudah kita amankan, pelaku beraksi seorang diri saat melakukan aksinya. Diketahui pelaku seorang warga Kabupaten Magelang berinisial MS (44)
Pelaku saat ini sudah kita amankan, pelaku beraksi seorang diri saat melakukan aksinya. Diketahui pelaku seorang warga Kabupaten Magelang berinisial MS (44) /Polres Semarang

Baca Juga: Berikut Soal Qur’an Hadis Kelas 10 Kurikulum Merdeka Semester 1 Dan Kunci Jawabannya

"Pelaku kami amankan saat bersembunyi di gorong-gorong sekitar perumahan, dan dari tangan pelaku diamankan 6 buah aki truk 60 Ampere yang sudah diambil pelaku dari 3 unit truk mixer perusahaan cor/beton," ujar Kasatreskrim.

"Saya beraksi dalam waktu 1 malam, dengan menyasar truk yang terparkir di perusahaan," aku pelaku MS.

Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x