Senator DPD RI Abdul Kholik Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Brebes, Ini Pesannya

- 2 Agustus 2023, 11:05 WIB
Senator DPD Abdul Kholik Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Brebes, Ini Pesannya
Senator DPD Abdul Kholik Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Brebes, Ini Pesannya /SinarJateng

SINARJATENG.COM - Bertempat di kediaman K.H. Muh Imaduddin Masruri (Gus Imad) Senator Abdul Kholik sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada warga Brebes bagian selatan pada Rabu (19/7) lalu.

Kegiatan Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam bertepatan dengan Haul ke 12 K.H. Masruri Abdul Mughni yang diselenggarakan setiap 1 Muharram.

Gus Imad merasa bersyukur dan bahagia karena Senator DPD RI Abdul Kholik dapat hadir menyapa masyarakat khususnya warga Bumiayu dan sekitarnya sekaligus mendengarkan berbagai aspirasi demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Usai Pindah Lapak ke Shopee Live, dr. Richard Lee Langsung Pecahkan Rekor Omset Rp8 Miliar dalam 2,5 Jam

"Brebes bagian selatan mohon untuk disuarakan ke berbagai stakeholder, karena ketimpangan pembangunan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat", tegasnya.

Kholik berpendapat, "Jawa Tengah dengan penduduk 37,54 dan Brebes nerada di tingkat pertama, yaitu berpenduduk 2,04 jita jiwa. Pengangguran di Brebes juga tertinggi di Jawa Tengah, yaitu berjumlah 86.50 ribu jiwa.

Penduduk miskinnya juga ranking pertama, yaitu 290.66 ribu jiwa. Dengan belanja daerah sebesar Rp 3.197 triliun sedangkan APBD Rp 3.031 triliun pada 2023. Maka defisit anggaran dipastikan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. 

Abdul Kholik menyebut bahwa Brebes sangat layak jika dimekarkan menjadi 2, yaitu wilayah Brebes di bagian pantura dan Brebes Selatan di wilayah sekitar Bumiayu.

"Wilayah dan jumlah penduduk Brebes yang sangat besar dapat lebih dijangkau pembangunan dan kesejahteraannya oleh Pemda dan saya yakin, ke depan wilayah yang mekar tersebut akan lebih sejahtera." tegas Abdul Kholik.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x