KPK Kembali Tetapkan SI Sekretaris DPRD Pemalang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jual Beli Jabatan

- 6 Juli 2023, 18:20 WIB
KPK Kembali Tetapkan SI Seketaris DPRD Pemalang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jual Beli Jabatan
KPK Kembali Tetapkan SI Seketaris DPRD Pemalang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jual Beli Jabatan /Tangkap Layar

Diketahui, KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan pada lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Tersangka lainnya, yakni Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kemenkominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.

Mukti Agung Wibowo serta Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: 19 Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Mukti Agung Wibowo, Dari Komisaris hingga Kepala Pasar dan Ini Daftarnya

Sementara Sugiyanto, Yanuarius, Mohammad Saleh, dan Slamet Masduki selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x