Pengungkapan Kasus di Cilacap, Kabid Humas Polda Jateng: Siap Mengawal Agar Penyidikan Berjalan Transparan

- 5 Februari 2023, 11:49 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: Media Purwodadi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: Media Purwodadi /Humas Polda Jateng/Humas Polda Jawa Tengah


SINARJATENG.COM - Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di wilayah desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Penindakan tersebut dilakukan pada hari jumat tanggal 6 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut dan bukan karena alasan yang lain.

Adapun modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa ijin untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Minggu 5 Februari 2023: Saksikan Ikatan Cinta dan Ikatan Cinta: Kisah Al Andin

"Dalam kasus ini Polres Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit excavator, satu unit dumptruck, buku rekapan dan sejumlah yang," kata Kapolresta dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 Februari 2023.

"Namun untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus, serta apabila alat berat tersebut digunakan dipersilahkan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah. Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan," sambungnya

Ditambahkan, berkaitan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah Pihak BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan untuk menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara).

Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator. Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara.

"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan ME inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV MOJI TV Hari Ini Minggu 5 Februari 2023: Saksikan PLN Mobile Proliga dan Volleyball Turkish

Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, ungkap Kapolresta, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng. Didalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut.

"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin ," jelasnya.

Terkait pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan.

"Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini," tegasnya.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak! Masyarakat Diminta untuk Waspada, Kabidhumas Polda Jateng: Namun Jangan Panik

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah.

"Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional," tandasnya.

"Kami menghimbau pihak-Pihak yang terlibat dalam Kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat, bukan membuat opini seolah olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan, Sudah Jelas dan Tegas bahwa Polri dari Mabes hingga Jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung Program pembangunan, " tegasnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x