Karena tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kasus pencabulan di bawah umur tersebut ke pihak Kepolisian dengan pendampingan dari BKBHM FH Unissula Semarang.
"Kami dari BKBHM FH Unissula Semarang memberikan pendampingan hukum kepada korban secara cuma-cuma. Kami berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga selesai," tegas AW, sapaan Agus Wijayanto.
Menurut AW, kejadian tersebut tentu berdampak pada psikologis korban yang usianya masih di bawah umur. Karenanya, kehadiran psikolog diharapkan mampu menghilangkan trauma yang dialami korban.
"Karena itu, kami juga akan menyiapkan tim psikolog dari Unissula untuk mendampingi korban," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Polres Jepara. Informasi yang diterima, kasus sudah dalam tahap penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka.
"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah menangani kasus ini. Kami berharap, pelaku mendapat hukuman yang setimpal," harapnya.***