BKBHM FH Unissula Beri Pendampingan Hukum Secara Cuma-cuma kepada Korban Pencabulan Bawah Umur di Jepara

- 25 September 2022, 08:57 WIB
 Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/ninocare.

 

SINARJATENG.COM - Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum (FH) Unissula Semarang memberikan pendampingan kepada korban pencabulan di bawah umur di Kabupaten Jepara.

Korban berinisial VN (11) yang masih duduk di kelas 6 sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Jepara. Pelaku tak lain merupakan tetangga korban berinisial T (21).

"Kasus pencabulan di bawah umur ini sekarang sudah ditangani Polres Jepara sebagaimana aduan dari orang tua korban," kata Sekretaris BKBHM FH Unissula Semarang, M Dias Saktiawan, Sabtu 24 September 2022.

Baca Juga: Datang ke Acara Aqiqah? Berikan 6 Kado Terbaik Ini!

Dias memaparkan, kronologi kasus tersebut terjadi sekitar Mei 2022 lalu. Terhitung, pelaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 2 kali.

Dikatakan, kejadian pertama saat korban sedang tidur di rumahnya dan kemudian pelaku datang sekitar pukul 23.00 WIB. Korban kemudian diajak ke rumah tetangganya dan disekap. Saat itu juga, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri disertai ancaman. Kejadian berulang sampai dua kali.

"Korban diancam akan dibunuh jika memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua," ungkapnya.

Direktur BKBHM FH Unissula, Agus Wijayanto menambahkan, korban awalnya tidak berani memberitahukan kejadian kepada orang tuanya. Akan tetapi karena didesak, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya.

Karena tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kasus pencabulan di bawah umur tersebut ke pihak Kepolisian dengan pendampingan dari BKBHM FH Unissula Semarang.

"Kami dari BKBHM FH Unissula Semarang memberikan pendampingan hukum kepada korban secara cuma-cuma. Kami berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga selesai," tegas AW, sapaan Agus Wijayanto.

Baca Juga: TERBARU! Garena Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Sabtu 24 September 2022, Klaim Segera dan Dapatkan Hadiahnya

Menurut AW, kejadian tersebut tentu berdampak pada psikologis korban yang usianya masih di bawah umur. Karenanya, kehadiran psikolog diharapkan mampu menghilangkan trauma yang dialami korban.

"Karena itu, kami juga akan menyiapkan tim psikolog dari Unissula untuk mendampingi korban," ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Polres Jepara. Informasi yang diterima, kasus sudah dalam tahap penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka.

"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah menangani kasus ini. Kami berharap, pelaku mendapat hukuman yang setimpal," harapnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x