Namun pada pencabulan terakhir lantaran korban merasakan sakit dan perih pada organ vitalnya akhirnya korban memberanikan diri untuk cerita kepada ibunya.
"Mendengar cerita anaknya, ibu korban kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," ujar Kasat Reskrim.
Lantaran perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***