Ini Identitas 6 Orang yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan yang Libatkan Bupati Pemalang

- 13 Agustus 2022, 07:50 WIB
Ini Identitas 6 Orang yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan yang Libatkan Bupati Pemalang
Ini Identitas 6 Orang yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan yang Libatkan Bupati Pemalang /Tangkap Layar

 

SINARJATENG.COM - KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

KPK telah melakukan langkah penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, pada Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: TERKINI! KPK Sebut Jadi 34 Orang yang Diamankan Terkait OTT Bupati Pemalang

"Maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," ujar Firli.

Firli Bahuri mengumumkan 6 nama tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan , sebagai berikut:

1. Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo
2. Komisaris PDAU, Adi Jumal Widodo
3. Pejabat Sekretariat Daerah Pemalang, Slamet Masduki
4. Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani
6. Kepala Dinas PU Pemalang, Mohammad Saleh

Baca Juga: Belum Lama Jadi PJ Sekda Pemalang, SM Ikut Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

KPK dalam melakukan OTT mengamankan uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi sekitar Rp 4 miliar, dam setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 400 juta.

KPK Kemudian menyangka Mukti Agung Wibowo dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam hal ini Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Sugiyanto (SJ), Slamet Masduki (SM), Yanuarius Nitbani (YN), dan Mohammad Saleh (MS) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Bupati Pemalang dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Daftar Namanya

Sebagai informasi, setidaknya 34 orang diamankan. Beberapa dari mereka merupakan bahwa Mukti yang menjabat sebagai kepala dinas (Kadis), kepala bidang (Kabid), sekretaris daerah (Sekda), dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pemalang).***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x