Polisi Ringkus Begal Ponsel di Depok dan Eksekutor Masih Berusia 16 Tahun

- 5 Juli 2022, 05:53 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar perkara pencurian dengan kekerasan di Tajurhalang, Kota Depok.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar perkara pencurian dengan kekerasan di Tajurhalang, Kota Depok. /PMJ News

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara untuk pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x