Terkait hal ini, adanya dugaan tindak pindana dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
"Kami berharap kepada pelaku yang melihat ini segera untuk beritikad baik dengan meminta maaf," imbuhnya.
Sementara itu, Gusti Rosaline Oca, mengharapkan semoga hal ini menjadi pelajaran dan berharap untuk pihak kepolisain untuk segera menangkap pelakunya.***