2 Pengedar Ganja di Kajen Pekalongan Berhasil di Ringkus Polisi, Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering Siap Edar

- 9 April 2022, 07:32 WIB
Dua  pengedar ganja di Kajen Pekalongan berhasil dicokok Polisi
Dua pengedar ganja di Kajen Pekalongan berhasil dicokok Polisi /Humas Polres Kajen

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar),” pungkas AKP Hozali.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Humas Polres Kajen Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x