Melalui komunikasi di WA itulah pelaku melancarkan tipu muslihat. Pelaku mengaku menargetkan korban secara acak.
Sebelum berkomunikasi di WA, ia mendatangi para korban dan menyampaikan tipu daya untuk membujuk mereka agar mau diajak berhubungan badan.
Ia mengakui tidak mempunyai ilmu hitam atau kemampuan paranormal tertentu. Itu hanya tipu daya sebagai kedok.
Baca Juga: 3 Orang Meninggal, Minibus Plat G Tabrak Truk Tangki Parkir sedang Tambal Ban di Pantura Cirebon
Dia juga mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali.
Untuk diketahui, dalam konferensi pers ini, Polres Pati juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lain.
Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara. Dia menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati.
Ia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahi.***