Ruang Tahanan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Disorot Publik, Warganet: Kok Gemboknya Gitu Ya!

- 6 Desember 2021, 08:39 WIB
Ruang Tahanan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Disorot Publik, Warganet: Kok Gemboknya Gitu Ya!
Ruang Tahanan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Disorot Publik, Warganet: Kok Gemboknya Gitu Ya! /Intagram @AREAJULID

 

 

SINARJATENG.COM - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko tersangka pemerkosaan kekasihnya Novia Widyasari Rahayu, saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Jawa Timur (Jatim).

Randy Bagus Hari Sasongko disangka melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.

Dalam rilisnya, Brigjen Slamet mengatakan Bripda RRandy Bagus Hari Sasongko dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum.

Baca Juga: Polri Resmi Pecat Bripda Randy Secara Tidak Hormat, Terkait Kasus Bunuh Diri Mahasiswi

Yang dilanggar adalah pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pidana umum, baru dikenakan pasal aborsi.

"Secara pidana umum, pasal 348 jo 55," ujar Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan Polri bakal menindak tegas anggota yang dinilai bersalah. Sanksi pun akan diterapkan sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x