Polri Resmi Pecat Bripda Randy Secara Tidak Hormat, Terkait Kasus Bunuh Diri Mahasiswi

- 6 Desember 2021, 06:28 WIB
Foto Bripda Randy Bagus di dalam penjara
Foto Bripda Randy Bagus di dalam penjara /Divisi Humas Polda Jatim

 SINARJATENG.COM - Pemberlakuan sanksi tegas diberlakukan kepada Bripda Randy Bagus dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terkait terlibat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari.

Korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga: Pasti Dapat! Kode Redeem FF 6 Desember 2021 Belum Digunakan: Bundle Vigilante, Golden Glare dan Flaming Dragon

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Langkah ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Surakarta, Hari Ini Senin 6 Desember 2021

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan ssecara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x