SINARJATENG.COM - Pemberlakuan sanksi tegas diberlakukan kepada Bripda Randy Bagus dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terkait terlibat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari.
Korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021.
Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Langkah ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Surakarta, Hari Ini Senin 6 Desember 2021
Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan ssecara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55