SINARJATENG.COM - Saat ini sudah sering kita temui kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, hal ini agar membuat masyarakat untuk waspada agar tidak terjerumus.
Tidak sedikit yang sudah menjadi korban dari praktek pinjaman online abal abal alias ilegal.
Maka dari itu masyarakat diminta untuk memeriksa dahulu keabsahan dari jasa pinjaman online (pinjol).
Yang harus diperhatikan legatitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.
Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
Baca Juga: Kumpulan Pantun Hari Pahlawan yang Cocok Diposting di Media Sosial
1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
3. Telpon 157
4. E-mail OJK