Baca Juga: Mulai November 2021: Merk Handphone Ini yang Tak Bisa Memakai Aplikasi WhatsApp Lagi, Cek Daftarnya!
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan satu tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara, Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban," tuturnya.
Selain Polres Banjarnegara, Polres Banyumas juga menangkap 13 tersangka curanmor, Polres Cilacap11 tersangka, Polres Purbalingga 8 tersangka.***