Polisi yang Banting Mahasiswa Mendapat Sanksi Berat

- 21 Oktober 2021, 22:56 WIB
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga /Jurnal Soreang /tribatanews.polri.go.id

SINARJATENG.COM - Terbukti bersalah, polisi yang banting mahasiswa mendapat sanksi berat, oleh Bidpropam Polda Banten oknum tersebut terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Brigadir NP adalah anggota Polresta Tangerang Polda Banten yang melakukan aksi membanting mahasiswa saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Polda Jateng Ringkus Pelaku Judi Togel di Sukoharjo, Pengungkapan di Beberapa Wilayah Jateng Lainnya Menyusul

Menurut Shinto, sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP, yakni mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujarnya.

Shinto mengatakan Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis sore.

Baca Juga: KODE REDEEM ML 22 Oktober 2021 Belum Digunakan Hari Ini Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan

Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x