Kronologis Penganiayaan M Kece Kini Terungkap, Ternyata Ini Awalnya

- 20 September 2021, 23:41 WIB
Kolase foto diduga wajah M Kece babak belur dan Napoleon Bonaparte saat menghadiri persidangan dirinya.
Kolase foto diduga wajah M Kece babak belur dan Napoleon Bonaparte saat menghadiri persidangan dirinya. /instagram/@jayalah.negriku/Antara/

Selain itu, karena perkara yang menjerat Napoleon belum inkrah maka yang bersangkutan belum dinonaktifkan sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Kemensos Buka Pendaftaran Program Pejuang Muda, untuk Mahasiswa Segera Daftarkan Dirimu

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan sidang etik terhadap Napoleon akan dilakukan setelah perkaranya inkrah

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen Pol NB setelah inkrah," kata Sambo.

Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan "red notice" Djoko Tjandra.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah