Polisi Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Tanjung Karang Timur, 300 Dus Berhasil Disita

- 13 Juni 2021, 17:28 WIB
Kosmetik Ilegal disita Polisi
Kosmetik Ilegal disita Polisi /NTMC POLRI

SINARJATENG.COM – Sebuah gudang diduga jadi tempat penyimpanan kosmetik ilegal digrebek oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Karang Timur bersama dengan aparatur Kecamatan Kedamaian, pada Sabtu 12 Juni 2021.

Penggerebekan kosmetik tanpa izin atau ilegal ini berdasarkan dari laporan warga sekitar yang mencurigai rumah di wilayah Kedamaian tersebut.

Hasil dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menyita sekitar ada 300 Kotak atau dus, dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Berikan Semangat Satgas di Zona Merah, Mansur: Ayo Bareng-Bareng Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Kosmetik ilegal ini diinformasikan berfungsi sebagai pemutih wajah. Baik pembersih wajah maupun untuk perawatan wajah. Kosmetik ini dikemas dalam bentuk botol dan dijual. Kisaran harga perbotol antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

Dugaan adanya indikasi pelanggaran usaha ini selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polsek dan dilanjutkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membenarkan adanya penggerebekan di gudang wilayah Kedamaian tersebut.

“Memang benar adanya penyimpanan barang kosmetik yang tak memiliki izin, tentunya kita akan lakukan penyelidikan lebih dalam terkait undang-undang apa yang akan dikenakan oleh pengelola,” jelas Rezky.

Baca Juga: Jadwal Sholat Bogor dan Sekitarnya, Hari Ini Minggu 13 Juni 2021

Resky mengatakan, untuk selanjutnya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap produk yang diedarkan tersebut, apakah berbahaya untuk kesehatan atau tidak.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x