10 Pekerja Ajukan Gugatan di PHI Semarang, Kuasa Hukum Siap Berikan Bukti Surat dan Saksi di Persidangan

- 23 Mei 2021, 14:27 WIB
Tim kuasa hukum penggugat saat memberikan keterangannya di persidangan.
Tim kuasa hukum penggugat saat memberikan keterangannya di persidangan. /LBH Semarang/Sinarjateng.com

 

 

SINARJATENG.COM - Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan 10 pekerja terhadap PT Sarana Pariwara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Semarang, saat ini memasuki agenda pembuktian.

Para pekerja didampingi kuasa hukum dari YLBHI LBH Semarang, akan mengajukan bukti surat dan saksi, pada persidangan berikutnya yang digelar Kamis 3 Juni 2021 mendatang.

"Mereka ini rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun di PT Sarana Pariwara, yang menerbitkan Harian Wawasan. Para Pekerja dari periode Februari 2018 sampai September 2019 sudah tidak menerima upah selama lebih dari tiga bulan berturut-turut," kata Alvin Afriansyah, Kabid Buruh dan Masyarakat Urban yang juga selaku kuasa hukum penggugat, dalam keterangannya di Semarang, Minggu 23 Mei 2021.

Baca Juga: HMJ Gizi FPK UIN Walisongo Gandeng ILMAGI Kampanyekan Pentingnya Gizi di Desa Kalibobor Kendal

Ditambahkan dia, para pekerja juga tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2018 dan 2019. Dalam persidangan yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali itu, pihak tergugat tidak pernah sekalipun hadir.

Menurutnya, penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Pasal 169 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 menyatakan, pekerja atau buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," terangnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah