Apabila proses klarifikasi dari pihak pelapor dan saksi sudah selesai, pihak kepolisian akan memanggil empat orang terlapor.
Diketahui keempat terlapor tersebut adalah Desiree Tarigan, Bams Eks Samsons, Vino dan Prianka Reguna Bukit.
"Rencananya, ke depan nanti kalau sudah terkumpul semuanya baru akan kita mintai klarifikasi kepada para terlapor. Nanti akan kita jadwalkan, karena ini masih dalam tahap penyelidikan ya,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
ART yang bernama Irni melaporkan kasus ini dengan dugaan tindakan perampasan kemerdekaan dalam Pasal 333 KUHP Juncto Pasal 30.***