SINARJATENG.COM – Setelah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19 sejak November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menjadi tersangka pada Kamis, 1 April 2021.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, Aa Umbara mendapatkan sejumlah fee dari proyek pengadaan barang tersebut.
KPK sempat menggeledah Kantor Bupati Bandung Barat dan dua rumah dari pihak yang terkait dengan kasus ini yang berlokasi di Lembang, Bandung Barat pada Selasa, 16 Maret 2021.
Baca Juga: Pastikan Keamanan di Wilayah Mayoritas Nasrani, Kapolri Kunker ke Sulawesi Utara
Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti diantaranya dokumen yang terkait dengan kasus ini.
Tak hanya menjerat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka, KPK juga memutuskan pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang dan PT Jagat Dirgantara, M. Toroh Gunawan dan seorang wiraswasta yang bernama Andri Wibawa menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Saat ini, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan telah menetapkan sejumlah tersangka, Bupati Bandung Barat 2018-2023 berinisial AUS, wiraswasta berinisial AW. Kemudian pemilik PT JDG dan CV SSGC yang berinisial MTG," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Kamis, 1 April 2021.
Baca Juga: Pembelajaran Daring Masih Diberlakukan, Guru Diminta Berikan Tugas Jangan Beratkan Anak
Dalam kasus ini, Andi Wibawa disebut sebagai dalang dibalik kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 silam.