Meski Sudah Tewas, Enam Laskar FPI Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri

- 4 Maret 2021, 10:43 WIB
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /M Ibnu Chazar/Antara

SINARJATENG.COM – Enam laskar FPI yang tewas akibat bentrok dengan Polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Maret 2021.

“Sudah, sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Keenam laskar FPI pengawal Habib Rizieq ini ditetapkan sebagai tesangka karena diduga melakukan penyerangan terhadap Polisi. Dalam bentrokan tersebut, keenam laskar FPI tewas dengan sejumlah luka tembak.

Baca Juga: Hendi Jadikan Lapangan Olahraga sebagai Lahan Resapan Air, Pembangunan Dimulai April 2021

Sebelumnya Pihak Kepolisian telah melakukan rekonstruksi adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 13 Desember 2020.

Usai bentrokan, jenazah keenam laskar FPI juga diautopsi selama 30 jam oleh dokter di RS Polri Said Soekanto.

Penetapan tersangka pada enam laskar FPI masih harus dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya keenam tersangka sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Jadwal Film dan Sepak Bola Hari Ini, Kamis 4 Maret 2021

“Kan (penetapan tersangka) itu juga harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen Jaksa (yang menentukan,” ujar Andi, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah