Sasar Pembeli Usia 17-21 Tahun, Peredaran Gelap Tembakau Gorila di Batang Berhasil Digagalkan

- 4 Maret 2021, 07:43 WIB
Kepala BNNP Jawa Tengah bersama tim gabungan dari BNN Kota Batang, Bupati Batang Wihaji dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menunjukkan barang bukti Tembakau Gorila
Kepala BNNP Jawa Tengah bersama tim gabungan dari BNN Kota Batang, Bupati Batang Wihaji dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menunjukkan barang bukti Tembakau Gorila /Humas Pemkab. Batang

SINARJATENG.COM – Peredaran gelap narkotika jenis Sintetyc Canabinoid atau yang dikenal dengan Tembakau Gorila berhasil digagalkan di daerah Batang.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama tim gabungan dari BNN Kota Batang dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil melacak tembakau Gorila di perusahaan jasa pengiriman, yang berlokasi di Jalan dr. Wahidin Batang pada Rabu, 24 Februari 2021 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar dihalaman BNNK Batang pada Selasa, 2 Maret 2021, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menjelaskan proses penangkapan tersangka.

Baca Juga: Orang PSSI Ngotot Kompetisi Sepak Bola Piala Menpora 2021 Harus Tetap Berjalan di Tengah Pandemi Covid-19

“Kami mempunyai interdiksi terpadu yang ada di Provinsi Jawa Tengah, yang di dalamnya ada 12 institusi diantaranya Polda Jawa Tengah, TNI AD, TNI AU, Bea Cukai dan lainnya,” ujar Benny.

Berdasarkan informasi, akan ada pengiriman paket sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka berinisial AAK, yang bekerja di perusahaan pengolahan ikan di Klidang Lor pun ditangkap.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, didapatkan informasi terbaru bahwa ada 2 paket lain yang serupa dan masih dalam perjalanan.

Kemudian pada Kamis, 25 Februari 2021 polisi menyita paket tersebut. Keempat paket tersebut merupakan Tembakau Gorila seberat 58,86 gram. AAK merupakan pengedar narkotika di wilayah Batang.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 4 Maret 2021

“Tembakau tersebut dijual eceran dengan harga terjangkau Rp50.000,00 hingga Rp100.000,00 kepada remaja berusia antara 17-21 tahun,” jelas Benny.
Modus yang digunakan tersangka yakni menyelipkan Tembakau Gorila pada paket pakaian dan sepatu bekas.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah