Dua Pelaku Penipuan Nyamar Jadi Satgas Covid-19 Diringkus Polisi

- 26 November 2020, 13:28 WIB
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir saat menggelar jumpa pers di Padang, Kamis (26/11).
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir saat menggelar jumpa pers di Padang, Kamis (26/11). /ANTARA

SINARJATENG.COM - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya meringkus dua pelaku penipuan yang beraksi dengan berpura-pura jadi tim Satgas Covid-19 hingga menipu korban puluhan juta rupiah.

"Para pelaku terbilang licin dalam pelarian-nya, namun berbekal penyelidikan yang matang akhirnya bisa dibekuk," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Imran Amir, didampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis.

Hal itu disampaikan-nya dalam jumpa pers di Kantor Polresta Padang dengan menghadirkan kedua tersangka serta barang bukti.

Baca Juga: Jadi Alternatif Pilihan, Penjualan Mobil Bekas Taksi Tembus 500 Unit/Bulan

Kedua tersangka itu adalah Jef (46) lak-laki warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, dan DA (42) berjenis kelamin perempuan yang beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah.

Mereka ditangkap di Jalan Lubuak Buaya, Koto Tangah, pada Rabu 25 November 2020, tanpa melakukan perlawanan.

Kasus yang menjerat keduanya adalah dugaan penipuan yang dilakukan terhadap warga Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, bernama Erlinda Wismai (53).

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Dibalik Penemuan Jasad Tanpa Kepala di Kawasan Florida Panhandle

Para pelaku mendatangi kediaman korban pada Senin (9/11) kemudian berpura-pura menjadi Tim Satgas Covid-19.

"Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, dimana tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar," ungkap Imran Amir.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mencek kesehatan kemudian membalurkan odol ke bagian tangan. Setelah dibaluri odol korban lalu diminta membersihkannya kembali ke kamar mandi.

Baca Juga: Maradona, Sang Pencetak Gol Tangan Tuhan

"Odol sengaja dipilih pelaku karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang korban," katanya.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.

Kedua pelaku dijerat polisi dengan pidana melanggar pasal 363, dan 378 KUHPidana.

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x