Polda Banten ungkap 108 kasus narkoba pada Januari-Oktober 2020

9 November 2020, 15:18 WIB
Polda Banten mengungkap 108 kasus peredaran narkoba selama Januari sampai dengan Oktober 2020 /Antara/

BANTEN, SINARJATENG.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyatakan telah mengungkap 108 kasus peredaran narkoba selama Januari sampai dengan Oktober 2020 di wilayah hukum Polda Banten.

 "Sesuai dengan komitmen Polda Banten untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Selama Januari-Oktober 2020 ini, kami berhasil ungkap 108 kasus," kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar, di Mapolda Banten, Senin 9 November 2020.

Kapolda mengatakan, dari 108 kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap 126 orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang dari berbagai wilayah hukum Polda Banten.

Baca Juga: Adakan Webinar Jurnalistik, Mahasantri Ponpes Bina Insani Diajak untuk Selalu Cross-Check Fakta

"Untuk tersangkanya sebanyak 126 orang, dengan jumlah barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang ," katanya.

Ia menyebutkan, rincian kasus yang berhasil diungkap, di antaranya selama September sampai dengan Oktober 2020 sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka dan barang bukti yang disita sebanyak 120.000 butir obat terlarang diungkap oleh Polresta Tangerang.

Kemudian, Polres Serang mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka, dan menyita barang bukti sebanyak 8.316 butir obat terlarang.

Baca Juga: Pemkab Pati Terus Tingkatkan Prestasi Olahraga di Tengah Pandemi

Polres Serang Kota 5 kasus dan 8 tersangka, dengan menyita barang bukti 1.888 butir obat terlarang.

Sedangkan, untuk Polres Pandeglang dan Lebak mengungkap 6 kasus 7 tersangka, dengan barang bukti yang disita 31.088 butir obat terlarang.

"Dengan rincian pengungkapan kasus, yaitu Polda Banten mengungkap 6 kasus, 6 tersangka, barang bukti sebanyak 8.098 butir. Kemudian Polres Pandeglang 4 kasus, 4 tersangka, barang bukti 3.088 butir. Polres Lebak 2 kasus 3 tersangka, barang bukti yang diamankan itu sebanyak 28.000 butir.

Baca Juga: Pemkab Magelang Siapkan Tempat Pengungsian sesuai Protokol Kesehatan

Sedangkan Polres Cilegon, yaitu mengungkap 3 kasus, 3 tersangka dengan barang bukti 1.855 butir obat terlarang," katanya pula.

Ia menjelaskan, terkait modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut adalah beragam, mulai dari cara menawarkan langsung kepada pengguna secara eceran. Kemudian ada juga yang melakukannya dengan berjualan melalui toko kosmetik Ilegal atau toko kelontong.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler