Belum Banyak Tahu! Buruh Perempuan Sakit saat Haid Tidak Wajib Bekerja, Begini Peraturannya

21 April 2022, 21:57 WIB
Buruh perempuan membawa poster bertuliskan tuntutan mereka saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, beberapa waktu yang lalu. /Foto :Patrik Cahyo

SINARJATENG.COM - Masih adanya pelanggaran kepada para tenaga kerja, mulai dari tindakan PHK yang sewenang-wenang dari perusahaan, pemotongan gaji tanpa sebab, hingga tindakan lalai yang merugikan para pekerja menjadi salah satu tujuan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hal tersebut termasuk fungsi negara dalam memberikan Perlindungan kepada Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraan.

Diantaranya mengenahi hak - hak kodrat perempuan yang bekerja mencari nafkah juga ikut diperhatikan.

Baca Juga: THR Harus Kontan, Kemnaker: Tidak Boleh Dicicil Lagi dan Tidak Ada Ruginya bagi Pengusaha

Seperti Sinarjateng.com kutip dari akun Instagram Kemnaker bahwa pekerja atau buruh perempuan mempunyai Hak Istirahat ketika masa Haid hari pertama dan kedua.

Berikut ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013 terkait hak-hak perempuan sebagai pekerja.

1. Pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Hal tersebut berdasarkan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Info Mudik Gratis 2022 ke Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Ayo Buruan Daftar

2. Pelaksanaan ketentuan mengenahi bentuk pelaksanaan pemberitahuan kepada pengusaha diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama (pasal 81 ayat (2) UU Ketengakerjaan)

3. Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau butuh perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan (pasal 93 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan)

4. Jika upah tidak dibayar merupakan tindak pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400 juta (empat ratus juta rupiah).

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler