IPW Jateng Apresiasi Langkah Cepat Polres Pemalang Tangani Kasus Pengeroyokan Suporter di Stadion Mochtar

3 Januari 2022, 19:03 WIB
IPW Jateng Apresiasi Langkah Cepat Polres Pemalang Tangani Kasus Pengeroyokan Suporter di Stadion Mochtar /Kolase /SinarJateng

 

SINARJATENG.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah, Untung Budiarso mengapresiasi langkah cepat Polres Pemalang dalam menangani kasus pengeroyokan suporter yang mengakibatkan salah satu suporter meninggal dunia.

"Kami mengapresiasi langkah Kapolres Pemalang yang telah mengamankan para tersangka pengeroyokan terhadap korban bernama Sarifudin," kata Kepala Litbang IPW Pusat itu pada Senin 3 Januari 2022.

Untung Budiarso juga menyampaikan bela sungkawa kepada Korban dan berterima kasih kepada Polres Pemalang yang sudah dengan cepat ungkap kasus ini.

Baca Juga: Direktur LEKAD: Mungkinkah Golkar Akan Menjadi Rumah Besar Bersama

"Semoga dengan cepat Polri bisa menuntaskan kasus ini sampai ke ranah pengadilan dan ini menjadi perhatian bersama agar kejadian ini tidak terulang kembali," ujar Direktur Lekad itu.

Sebelumnya Polres Pemalang telah mengamankan empat orang tersangka S (33), A (28), B (27) dan K (24) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan terhadap korban Sarifudin (26) di Stadion Sepakbola Mochtar, Pemalang, Selasa 28 Desember 2021 yang lalu.

Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, empat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing, Selasa 28 Desember 2021 malam.

Baca Juga: Karangan Bunga Duka Cita dari Ketua KONI Jateng hingga Bupati Pemalang Berjejer di Rumah Duka Sarifudin

Baca Juga: Ketua DPRD Pemalang Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Sarifudin Korban Kericuhan antar Suporter Bola

Empat Tersangka Pengeroyokan di Stadion Mochtar Berhasil Diamankan Polres Pemalang Humas Polres Pemalang

 "Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," ungkap Kapolres.

Selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

Kapolres Pemalang mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Beredar Foto Bupati Pemalang Jenguk Korban Kecelakaan, Warganet: Ternyata Korban Kericuhan Antar Sporter Bola

"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," pungkas Kapolres.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler