Operasi Sikat Jaran Candi 2021: Polres Banjarnegara Berhasil Ungkap 7 Kasus Curat dan 1 Kasus Curas

2 November 2021, 21:53 WIB
Operasi Sikat Jaran Candi 2021: Polres Banjarnegara Berhasil Ungkap 7 Kasus Curat dan 1 Kasus Curas /Humas Polres Banjarnegara

 

SINARJATENG.COM – Polres Banjarnegara berhasil menangkap delapan pelaku pencurian dengan modus pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan pencurian dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Para tersangka yakni HL (35) Warga Desa Prigi Kecamatan Sigaluh, SN (55) Desa Adipasir Rakit, DN (31) Wanadri Bawang, ST (21) Pawedan Karangkobar, DYS (26) Bandingan Bawang, GN (35) Desa Gumingsir Wanadadi, SI (33) Linggasari Wanadadi dan WO (36) Warga Desa Gelang Rakit.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si mengatakan, Dalam Operasi selama 20 Hari, sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober 2021 Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 8 kasus, yang terdiri dari 7 kasus curat dan 1 kasus curas yang terjadi di delapan TKP di Wilayah Banjarnegara.

Baca Juga: INFO LOKER! PT Intan Pariwara Buka 100 Lowongan Kerja Lulusan SMK, Terbaru November 2021!

"Dari para tersangka diamankan barang bukti 6 Unit Sepeda Motor, 2 Unit Mobil, Laptop, Camera dan HP, " katanya saat Press Release Barang Bukti Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Selasa 2 November 2021.

Ia menjelaskan, sasaran Operasi Sikat Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.

"Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2021 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK mengatakan, modus para tarsangka ini bermacam-macam, salah satunya pemalsuan kunci, dimana tersangka meminjam motor temannya, kemudian menduplikat kunci, lalu dikembalikan motornya, disaat korbannya lengah motornya diambil.

Baca Juga: Mulai November 2021: Merk Handphone Ini yang Tak Bisa Memakai Aplikasi WhatsApp Lagi, Cek Daftarnya!

"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan satu tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara, Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban," tuturnya.

Selain Polres Banjarnegara, Polres Banyumas juga menangkap 13 tersangka curanmor, Polres Cilacap11 tersangka, Polres Purbalingga 8 tersangka.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler