IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Kalbar Tindak Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan

7 September 2021, 19:14 WIB
Kapolda Kalbar Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto /Humas Polda Kalbar/

SINARJATENG.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Kalbar, Irjen Sigid Tri Hardjanto dalam menindak pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) patut diapresiasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menuturkan, pasalnya, hingga kini, sembilan orang sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

Sebelumnya, Polda Kalbar yang menurunkan tim ditkrimumnya yang bekerja sama dengan Polres Sintang, telah menangkap 12 orang sejak hari Minggu 5 September 2021, kemarin.

Baca Juga: Penyanyi dan Presenter 'Berpacu Dalam Melodi' Koes Hendratmo Meninggal Dunia

Bahkan, Kapolda menjanjikan secara berlanjut akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan masjid amadiyah tersebut.

Sehinga, perlu juga diperiksa pihak yang menjadi pemicu perusakan masjid, termasuk Bupati yang mengeluarkan surat penutupan Masjid.

Dengan gerak cepat menangkap dan menahan pelaku perusakan, Indonesia Police Watch (IPW) berharap, keputusan Kapolda Kalbar itu menjadi sinyal kuat kepada kelompok-kelompok intoleran bahwa tindakan mereka adalah pelanggaran hukum dan negara tidak membiarkannya.

Baca Juga: Kemenag Pati Lepas Mahasiswa FITK UIN Walisongo Usai Prkatik Kerja Magang, Ini Pesannya

"Oleh karenanya, sikap seperti itu harus ditunjukkan polisi di wilayah manapun," katanya.

Pimpinan satuan kewilayahan seperti Kapolda, Kapolres seharusnya sigap pada tindakan-tindakan intoleran lain yang menggunakan kekerasan.

Dengan begitu, kata Sugeng, negara hadir dalam konflik-konflik sosial yang berbau SARA.

Baca Juga: BST Kemensos Rp600 Ribu September Kembali Cair, Siapkan KTP dan Cek Penerima di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Namun demikian, Indonesia Police Watch menilai, terjadinya peristiwa di Sintang merupakan kegagalan Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak untuk membangun keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sehingga, sudah layak kalau Kapolresnya diganti karena lalai dalam menjalankan tugas pokok Polri sesuai pasal 13 Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri yakni memberikan keamanan, perlindungan, pengayoman pada warga dan aset jemaah ahmadyah.

Peristiwa perusakan dan pembakaran masjid terjadi pada hari Jumat (3 September 2021). Ratusan orang berbondong-bondong menuju areal masjid dan menghancurkan bangunan serta melempar botol plastik berisi bensin. Tapi, dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa.

Baca Juga: Sidak Temukan Gudang PT Djarum Kosong, Ganjar Minta Pabrik Rokok Menggenjot Pembelian Tembakau Petani

Konflik dan penyerangan terhadap ahmadiyah yang cukup besar pernah terjadi sepuluh tahun lalu di Desa Umbulan, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Saat itu, hari Minggu (6 Februari 2011), seribuan warga menyerang sebuah rumah milik jemaah ahmadiyah. Akibatnya, tiga orang tewas, dua mobil dan satu sepeda motor rusak parah, dan satu rumah hancur.

Pada 20 April 2012, massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan penyerangan terhadap masjid Baitul Rahim di Singaparna, Tasikmalaya.

Akibatnya, bangunan masjid hancur dan terbakar karena dilempar bom molotov. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: BLT BPUM Rp 1,2 Juta September 2021 Cair melalui Rekening, Cek Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Terdapat pula perusakan masjid ahmadyah di Desa Purworedjo kecamatan Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah pada Maret 2016 yang sudah dilaporkan ke Polres Kendal tapi belum ada perkembangan penanganannya oleh Polres Kendal.

Seharusnya peristiwa tersebut, tidak perlu terjadi kalau semua pihak mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

Disamping tentunya, pihak keamanan yakni Polri melakukan fungsi pre-emtif dan preventif dengan mengoptimalkan fungsi bhabinkamtibmas dan intelijennya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler