Temukan Narkoba Baru Jenis Ekstasi Asal Jerman, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri: Barang Bukti 13.865 Ekstasi

4 Juni 2021, 21:06 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K. /

SINARJATENG.COM – Jenis ekstasi baru dengan berat per butir 0.42 gram berasal dari Jerman kembali ditemukan oleh Polisi. Sebelumnya, polisi juga pernah mengamankan berat per butir ekstasi yang hanya 0.25 gram. 

Bukan hanya berbeda berat benda tersebut, tetapi juga warnanya hijau kekuningan.

Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., mengatakan, 13.865 ekstasi asal German itu didapat dari sembilan tersangka.

Baca Juga: Capai Hingga Rp 750 Miliar, Kemenkeu Terbitkan 2 Seri SBSN

Sembilan tersangka itu adalah SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).

"Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kamis 3 Juni 2021.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. Kemudian, pemasok di Jerman memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.

Baca Juga: Mei 2021, Menko Airlangga Hartarto: PMI Manufaktur Indonesia Meningkat

"Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu," terang Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu tersebut menyampaikan penyidik juga membekuk pengedar 45 sabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Shabu tersebut akan diedarkan tersangka ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa keempeat tersangka tersebut menggunakan modus penyelundupan jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera. Para tersangka mengemas shabu tersebut dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir.

Baca Juga: Lingkungan Sekitar Bisa Dimanfaatkan Sebagai Usaha di Masa Pandemi, Berikut Tips Sukses dari Lurah Gisikrono

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minima enam tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar subsider sepertiga masa tahanan," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler