Polisi Rahasiakan Penyakit Ustaz Maaher At Thuwailibi Karena Menyangkut Nama Baik

19 Februari 2021, 10:27 WIB
Penyakit Ustad Maheer Sudah Diketahui Keluarga, Polri Imbau Masyarakat Untuk Tidak Berspekulasi Soal Kematiannya /Media Magelang

SINARJATENG.COM – Polisi merahasiakan penyakit yang diderita Ustaz Maaher At Thuwailibi atau Soni Eranata yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Alasan dirahasiakannya penyakit yang diderita Ustaz Maaher At Thuwailibi atau Soni Eranata dikarenakan menyangkut nama baiknya beserta keluarganya.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Profil Ayus Sabyan, Keyboardis yang Dikabarkan Selingkuh dengan Nissa Sabyan

Meskipun demikian, Komnas HAM sudah melakukan pertemuan dengan polisi dan keluarga.
Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan kematian Ustaz Maaher At Thuwailibi atau Soni Eranata adalah dikarenakan sakit yang dideritanya.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pertemuan dengan kepolisian yang diwakili oleh Divisi Siber dan Dokter Rumah Sakit Polri itu dilakukan, Kamis 18 Februari 2021, sekira pukul 14.00 WIB.

"Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan Kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu, meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada," jelas Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Film Hari Ini, Jumat 19 Februari 2021

Pihak keluarga mengakui, selama menjalani perawatan Ustaz Maaher At Thuwailibi atau Soni Eranata sudah mendapatkan perlakuan yang layak.

"Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," urainya.
Pihak kepolisian juga memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Maaher secara lengkap. Termasuk juga metode perawatan terhadap almarhum.

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga," bebernya.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Wonosobo, Hari Ini Jumat 19 Februari 2021

Diketahui, Ustaz Maaher At Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin 8 Februari 2021 karena sakit.

Ustaz Maaher At Thuwailibi atau Soni Eranata merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara. ***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler