Tujuh Langkah Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak, Begini Informasinya

- 27 Oktober 2021, 19:29 WIB
SIM dan STNK merupakan dokumen penting saat anda berkendara.
SIM dan STNK merupakan dokumen penting saat anda berkendara. /Sinarjateng.com

SINARJATENG.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Dokumen resmi bukti tanda kepemilikan kendaraan yang legal.

Namun, apabila SNTK anda rusak atau hilang mengurusnya tidaklah sulit. Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus STNK rusak ataupun hilang. Begini Informasinya:

1. Siapkan Dokumen Penting
- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- KTP asli dan Fotocopy
- Fotocopy STNK yang Hilang (jika ada)
- BPKB ( asli dan Fotocopy)
Gunakan fotocopy BPKB yang dilegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan menerima BPKB Asli

Baca Juga: VIRAL! Heboh Sayembara Burung Merpati Kolong Hilang, Berhadiah Motor dan Uang di Pekalongan

2. Bawa Kendaraan ke Kantor Samsat
- Langkah pertama, cek fisik kendaraan
- Setelah selesai, fotocopy hasil cek fisik tersebut

3. Mengisi Formulir Pendaftaran
- Isi dengan benar, lalu serahkan ke loket STNK hilang
- Sertakan berkas administrasi

4. Urus Cek Blokir (Surat Keterangan hilang di Samsat)

- Melampirkan hasil cek fisik

5. Pembuatan STNK Baru di loket BBN II (bea balik nama)

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x