SINARJATENG.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Dokumen resmi bukti tanda kepemilikan kendaraan yang legal.
Namun, apabila SNTK anda rusak atau hilang mengurusnya tidaklah sulit. Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus STNK rusak ataupun hilang. Begini Informasinya:
1. Siapkan Dokumen Penting
- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- KTP asli dan Fotocopy
- Fotocopy STNK yang Hilang (jika ada)
- BPKB ( asli dan Fotocopy)
Gunakan fotocopy BPKB yang dilegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan menerima BPKB Asli
Baca Juga: VIRAL! Heboh Sayembara Burung Merpati Kolong Hilang, Berhadiah Motor dan Uang di Pekalongan
2. Bawa Kendaraan ke Kantor Samsat
- Langkah pertama, cek fisik kendaraan
- Setelah selesai, fotocopy hasil cek fisik tersebut
3. Mengisi Formulir Pendaftaran
- Isi dengan benar, lalu serahkan ke loket STNK hilang
- Sertakan berkas administrasi
4. Urus Cek Blokir (Surat Keterangan hilang di Samsat)
- Melampirkan hasil cek fisik
5. Pembuatan STNK Baru di loket BBN II (bea balik nama)