Musisi Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 16 Juni 2021, 16:12 WIB
Anji
Anji /Sumber: Antara / Fianda Sjofjan Rassat/

Pada kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengguna narkoba wajib direhabilitasi.

Sedangkan asesmen tersebut adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni pengguna atau turut terlibat dalam peredaran narkotika.

Baca Juga: Antisipasi Meningkatnya Kasus Covid-19 di Kudus, Ini Langkah yang Dilakukan Muhammadiyah

"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya," ujar Ronaldo.

Penyidik tengah mendalami peran Anji dalam kasus tersebut. Menurut dia, Anji wajib direhabilitasi jika terbukti hanya sebagai pengguna.

"Ini juga berlaku pada 'public figure' lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum," katanya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah