SINARJATENG.COM - Hallo Sobat Sinar Jateng, sekarang kita bisa mendapatkan subsidi hingga Rp 7 Juta untuk pembelian motor listrik tanpa syarat lho.
Hanya cukup menunjukkan KTP asli kalian bisa mendapatkan diskon tersebut, yang mana sebelumnya pemerintah menetapkan syarat namun sekarang persyaratan tersebut sudah dihapuskan.
Baca Juga: Berikut Ini Kelebihan Motor Listrik, Salah Satunya Lebih Hemat saat BBM
Hal ini dikarenakan pemerintah telah membuat kebijakan baru yang memperbolehkan lebih banyak lagi orang untuk mendapatkan serta menggunakan motor listrik berbasis baterai ini.
Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian mengatakan bahwa dasar utama perubahan kebijakan tersebut yaitu untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian atau Permeperin 21/2023 menyatakan bahwa setiap orang hanya bisa satu kali mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk membeli motor listrik yang berbasis baterai, yang didata menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Jadi, satu KTP hanya bisa digunakan untuk satu kali pembelian guna mendapatkan diskon. Bagaimana Sobat SJ? menarik bukan? ayo segera tunjukkan KTP saat pembelian guna mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 rupiah.***