- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
- Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya;
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: 15 Rekomendasi Ide Kado Hari Valentine 14 Februari yang Terkesan Romantis, Bikin Doi Tambah Sayang
Untuk pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman web prakerja.go.id, berikut langkah-langkahnya:
- Diwajibkan memiliki akun identitas terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;
- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi, lalu klik Daftar. Sistem akan mengirimkan e-mail notifikasi ke e-mail pribadi pendaftar;
- Lakukan verifikasi dengan membuka e-mail notifikasi;
- Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id;