2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
5. Dalam 1 KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Lalu berikut untuk cara daftar Kartu Prakerja dan link pendaftaran:
1. Kunjungi website https://dashboard.prakerja.go.id
2. Kemudian daftar dengan masukan email dan kata sandi.
3. Setelah itu konfirmasi kata sandi, lalu centang “ulangi password”,
4. Kemudian klik “Daftar”.