SINARJATENG.COM - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi membuka rekrutmen atau lowongan kerja baru sebagai pendamping lokal desa.
Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TTP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun anggaran 2022, maka dengan ini akan dilaksanakannya rekrutmen baru TTP pada posisi PLD dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
A. Ketentuan
Ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada lampiran keputusan menteri desa, pembangunan daerah tertinggi, dan transmigrasi nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendamping masyarakat desa bab IV huruf C nomor 2 tentang rekrutmen baru.
B. Kualifikasi PLD
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;