SINARJATENG.COM - Bansos PKH 2022 ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meringankan beban dimasa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di awal bulan Februari 2022 menjadi kabar bahagia, pastinya bagi anda yang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Pemerintah.
Bantuan sosial atau Bansos PKH akan segera dicairkan pemerintah melalui Kemensos bagi para penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Berikut ini cara cek penerima Bansos PKH dari Kemensos RI melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, sebagai berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Untuk cek penerima Bansos PKH, bisa anda akses di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima Bansos PKH.
Adapun besaran bantuan Bansos PKH yang diberikan sesuai dengan kriteria, sebagai berikut:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).
Sementara bagi warga yang ingin menerima Bansos PKH bisa mendaftarkan dilaman DTKS Kemensos, sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika sudah daftar peserta DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos PKH 2022 dari Kemensos atau tidak melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran bantuan Bansos PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat, semoga bermanfaat.***