4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).
Sementara bagi warga yang ingin menerima Bansos PKH bisa mendaftarkan dilaman DTKS Kemensos, sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.