Cara Cek UMP Melalui Wagepedia, Berikut ini Langkah-langkahnya

- 14 Desember 2021, 09:07 WIB
Cara Cek UMP Melalui Wagepedia. Berikut ini Langkah-langkahnya
Cara Cek UMP Melalui Wagepedia. Berikut ini Langkah-langkahnya /Instagram @indonesiabaik.id

SINARJATENG.COM – Kementerian ketenagakerjaan menyediakan sistem terkait informasi pengupahan di Indonesia.

Masyarakat dapat melihat secara transparan terkait upah minimum provinsi lewat aplikasi Wagepedia.

Wagepedia merupakan sistem informasi pengupahan di Indonesia yang transparan bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi pelaku Hubungan Industrial.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember

Dikutip dari akun Instagram @Indonesiabaik.id pada tanggal 14 Desember 2021, berikut ini langkah-langkah yang harus di lakukan untuk mengecek UMP.

1. Masuk ke laman wagepedia.kemnaker.go.id
2. Setelah masuk ke aplikasi, silahkan pilih “Penetapan Upah Minimum”
3. Untuk mengetahui angka besaran minimum, isi kolom “Pilih Provinsi” dan masukkan “Kabupaten/Kota”. Lalu klik tombol “Cari”
4. Kemudian klik kolom Hitung UM 2022
5. Setelah itu akan muncul prakiraan upah minimum tahun 2022

Demikian langkah cara pengecekan UMP 2022 yang bisa Anda coba untuk mengetahui besaran upah yang di terima.

Baca Juga: Wedangan Gayeng Jadi Ajang Nostalgia dan Bangun Sinergi antara USM dan PWI Jateng

Perlu diketahui, Wagepedia hanya memaparkan perbandingan upah antar provinsi/kabupaten/kota tertentu, dan juga survei upah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x