Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Desember 2021, Bisa Klik di cekbansos.kemensos.go.id dan Ini Kriterianya

13 Desember 2021, 08:25 WIB
Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Desember 2021, Bisa Klik di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya / Instagram @jabar_pisan /

SINARJATENG.COM - Kabar menggembirakan di akhir tahun 2021 pastinya bagi anda yang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dari Pemerintah.

Bansos PKH tahap 4 ini diberikan untuk meringankan beban dimasa pandemi dan pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nataru 2021.

Bansos PKH ini dari Pemerintah melalui kementerian sosial (Kemensos) bakal segera cair hingga akhir bulan Desember 2021.

Baca Juga: BST Kemensos Rp300 Ribu Desember Segera Cair, Ini Cara Login cekbansos.kemensos.go.id dan Kriteria Penerimanya

Bantuan sosial atau Bansos PKH akan segera dicairkan pemerintah melalui Kemensos bagi para penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada Desember ini telah memasuki tahap pencairan ke IV.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Baca Juga: BLT BSU Rp 1 Juta Sudah Ditransfer, Cek WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan atau Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun besaran bantuan Bansos PKH per tahun 2021 yang diberikan sesuai dengan kriteria, sebagai berikut:

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, BLT UMKM Bakal Cair Bulan Desember 2021 dan Cek Daftar Penerima Login di eform.bri.co.id

Sementara bagi warga yang ingin menerima bansos PKH bisa mendaftarkan di laman DTKS Kemensos, sebagai berikut:

1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah daftar peserta DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos PKH 2021 dari Kemensos atau tidak melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair di Bulan Desember 2021

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, sebagai berikut:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair di Bulan Desember 2021

Untuk cek penerima Bansos PKH, bisa anda akses di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima Bansos PKH.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler