DLH Kabupaten Semarang Sosialisasikan Kenaikan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan

- 27 Februari 2024, 22:30 WIB
DLH Kabupaten Semarang Sosialisasikan Kenaikan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan
DLH Kabupaten Semarang Sosialisasikan Kenaikan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan /

SINARJATENG.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang melakukan sosialisasi kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan kepada forum komunikasi pelanggan (FKP) perusahaan umum daerah air minum (PUDAM) Tirta Bumi Serasi di aula Manggala Bhakti Praja, Tuntang, Selasa 27 Februari 2024.

Menurut Kepala DLH, Heru Purwantoro kenaikan tarif pelayanan itu berdasarkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Saat ini sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan. Termasuk kepada pelanggan air bersih PUDAM yang selama ini ditarik retribusi bersamaan dengan pembayaran biaya langganan air tiap bulan," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen Hari Ini Rabu 28 Februari 2023, Cek Lokasinya

Retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tangga naik menjadi Rp3.000,oo dari sebelumnya Rp.2.500,oo per bulan per KK. Kenaikan tertinggi Rp50 ribu untuk kelompok akademi/perguruan tinggi dan rumah sakit menjadi Rp150 ribu. Sedangkan pengenakan tarif baru untuk kios dan los pasar sebesar Rp5 ribu dan Rp3 ribu. Obyek baru lainnya yang dikenakan tarif adalah hotel non bintang Rp150 ribu dan pondok wisata Rp100 ribu.

Retribusi pelayanan kebersihan dikenakan sebagai biaya pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke pembuangan akhir di TPA Blondo, Bawen.

Saat ini, lanjut Heru , terdapat 161 TPS yang tersebar di Kabupaten Semarang. Sedangkan armada pengangkutan sampah DLH sebanyak 24 dump truck.

Meski begitu, DLH juga terus mendorong warga untuk memilah dan mengolah sampah sendiri lewat TPS reduce reuse, recycle (3R). Tujuannya untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA Blondo. Sebab kondisi TPA yang dirancang hanya untuk sampai tahun 2019 itu saat ini kondisinya sudah kelebihan kapasitas.

Sementara itu Kepala Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup, Agus Cahyadi memerinci besaran tarif ideal yang harus dikenakan sebesar Rp11 ribu - Rp12 ribu per kepala keluarga per bulan.

"Angka itu bisa menutup biaya operasional pengangkutan sampah yang efektif," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x