SINARJATENG.COM - KPU kota Salatiga memberi batas akhir bagi mahasiswa yang mengurus pindah memilih hingga tanggal 15 januari 2024.
Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Perencanaan Data Jalal Pambudi Mengatakan, sesuai aturan layanan pindah memillih dilayani hingga H-30 sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 februari 2024. Adapun layanan pindah memilih lanjut Jalal, KPU Kota Salatiga sudah membuka posko di kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) uksw Salatiga.
"Sedangkan untuk kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga karena sedang ada ujian semester akhir maka tidak bisa membuka posko di kampus itu," jelasnya, Jumat 12 Januari 2024.
Namun demikian Menurut Jalal, mahasiswa UIN Salatiga yang kos dan mondok di pesantren sekitar UIN Salatiga sudah didatangi dan sudah mengurus pindah memilih di PPS masing- masing.
"Pindah memilih masuk dalam daftar tambahan atau DPTb, pindah memilih diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di luar kota atau mahasiswa dari luar daerah yang bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu dengan syarat sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sesuai KTP domisili," tandasnya.***