SINARJATENG.COM - Dalam rangka mewujudkan Kota Salatiga Zero Knalpot Brong, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Salatiga memasang spanduk larangan penggunaan knalpot brong dikarenakan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, di sejumlah ruas jalan di Kota Salatiga, Kamis 4 Januari 2023.
Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga kembali memasang MMT himbauan terkait larangan peggunaan knalpot brong di beberapa titik lokasi yang mudah dibaca oleh masyarakat, di antaranya adalah di Jalur Lingkar Selatan, Jalan Diponegoro, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Soekarno-Hatta.
"Harapan kami dengan adanya MMT himbauan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas (kamseltibcalantas). Kami membutuhkan kerjasama dari warga Kota Salatiga khususnya untuk bersama-sama menciptakan Kota Salatiga selalu dalam kondisi aman dan kondusif, hindari dan cegah anak-anak kita menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising dan mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat," ujar Kasatlantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni.
Baca Juga: Lowongan Kerja Desain Interior Terbaru Januari 2024 di Semarang
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, pihaknya mengajak wujudkan Kota Salatiga zero knalpot brong sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman, kamseltircarlantas dapat terwujud.
"Jajaran Satlantas Polres Salatiga terus berupaya mewujudkan Kota Salatiga Zero Knalpot Brong, selain sosialisasi dan edukasi ke bengkel-bengkel otomotif agar tidak melayani modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spek atau peruntukannya maupun jasa pemasangan knalpot brong yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis laik jalan, juga penindakan secara rutin terhadap pengguna knalpot brong," tegasnya.***