Kirim Uang Palsu Lewat Paket Kilat Warga Jakarta Barat Diringkus Resmob Polres Salatiga

- 30 November 2023, 15:50 WIB
Polres Salatiga setelah berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu (upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.
Polres Salatiga setelah berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu (upal) melalui jasa pengiriman paket kilat. /SinarJateng

 

SINARJATENG.COM - AS (30) Bin (Alm) BS, pria kelahiran Medan yang merupakan warga Jakarta Barat harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga setelah berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu (upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.

AS diamankan Satreskrim Polres Salatiga merupakan hasil dari pengembangan Tindak Pidana Peredaran Upal yang terjadi pada Kamis 2 November 2023, di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga dengan tersangka DA Bin S, berikut barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp 50 juta dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA, pada Selasa 28 November 2023 tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, dan mendapati bahwa pengirim upal berada berada di wilayah Purwokerto Banyumas.

Baca Juga: Jejak Perjuangan Pangeran Diponegoro di Salatiga Senopati Johar Manik

"Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto. Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak 6 paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa," jelas Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, Kamis 30 November 2023.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi tersebut adalah 6 paket yang berisi uang palsu, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas didapat barang bukti antara lain, 1.347 lembar uang pecahan Rp 100.000, (diduga palsu), 590 lembar uang pecahan Rp. 50.000, (diduga palsu), 110 lembar yang masing-masing terdiri 3 pecahan Rp 50.000, belum dipotong (diduga palsu), 9 (sembilan) lembar yang masing-masing terdiri 3 pecahan Rp 100.000, belum dipotong (diduga palsu), 3 lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang, dan 1 Pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henry Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah mengamankan salah seorang pembuat atau pengedar upal yang ditawarkannya melalui media online, yang merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga.

Baca Juga: Senator DPD RI Abdul Kholik Inisiasi Jimly Books Corner di Fakultas Hukum Unissula

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x